Kementerian PUPR Dorong Insinyur Muda Terjun Ke Sektor Konstruksi

By Admin

nusakini.com--Indonesia saat ini tengah mengalami ‘krisis’ Insinyur Muda, mengingat masih banyak mahasiswa lulusan fakultas teknik memilih melanjutkan pekerjaan dibidang lain. “Hal ini tidak boleh dibiarkan.

Apalagi di saat sektor konstruksi di Indonesia sedang berkembang, bersamaan dengan semakin gencarnya para pekerja asing yang masuk ke Indonesia, demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib saat membuka acara Seminar Kontrak Konstruksi dengan tema “Peluang dan Tantangan Pembinaan Kontrak Konstruksi di Indonesia” di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Senin (20/03). 

“Jangan sampai pelajaran yang sudah di dapat saat kuliah menjadi sia-sia. Untuk itu Kementerian PUPR terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pengembangan sektor konstruksi dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan guna mempersiapkan tenaga kerja konstruksi”, tambah Yusid.  

Salah satu upaya nyata Kementerian PUPR adalah dengan dilaksanakannya Pelatihan jarak jauh (Distance Learning). Melalui pelatihan berbasis internet, pelatihan jarak jauh ini dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Sehingga target 750.000 tenaga kerja bersertifikat di tahun 2019 dapat terwujud. 

“Seiring dengan perkembangan teknologi, dunia digital dapat membantu kita melahirkan tenaga kerja konstruksi Indonesia, bagi mahasiswa yang telah selesai mengikuti pelatihan ini akan mendapatkan sertifikat konstruksi, sebagai bukti kemampuan yang dimilikinya”ujar Yusid. 

Seusai membuka Seminar, Dirjen Bina Konstruksi yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) HAKKI mengukuhkan Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah membentuk Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (HAKKI) sejak April 2016. 

“Dengan terbentuknya Himpunan Kontrak Konstruksi Prov. Sulawesi Selatan dapat mengawal terselenggaraanya pekerjaan konstruksi yang aman dan nyaman bagi masayarakat khususnya masyarakat Sulawesi Selatan”, ujar Yusid. 

Dirjen Bina Konstruksi juga menyampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan Undang-undang Jasa Konstruksi No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana pada salah satu pasalnya diatur pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pengaturan Badan Usaha Asing, dan penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat mengedepankan musyawarah. 

Salah satu pasal tersebut adalah mengenai penyelesaian sengketa konstruksi, yang memang harus disadari bahwa hal tersebut tidaklah luput dari berjalannya suatu proyek konstruksi. Dan yang harus pula diperhatikan untuk menghindari sengketa adalah dengan memahami bagaimana membuat kontrak konstruksi yang baik. Untuk itulah diperlukan ahli-ahli kontrak konstruksi yang akan mengawal seluruh penyelenggaraan konstruksi agar tidak terjadi masalah dikemudian hari antara penyedia dan pengguna jasa konstruksi. (p/ab)